Pemerintah Siapkan Asuransi Lindungi Pembudidaya Ikan Kecil

Selasa, 12 Desember 2017, 20:51 WIB

Program asuransi ini merupakan bentuk implementasi dari amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.

AGRONET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merealisasikan program Asuransi Perikanan bagi pembudidaya ikan kecil. Program ini merupakan kerja sama antara KKP dengan PT Asuransi Jasa Indonesia/Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan merupakan skema polis asuransi pertama di Indonesia yang menyentuh pembudidaya ikan. Tahun 2017, setidaknya sebanyak 2.004 orang pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan 3.300 hektare akan dilindungi program asuransi ini.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta mengatakan, asuransi ini memberikan jaminan perlindungan atas resiko (serangan wabah penyakit ikan dan/atau bencana alam) yang dialami oleh pembudidaya skala kecil. Pembudidaya ikan kecil sulit bangkit saat dihadapkan pada kegagalan produksi, sehingga asuransi ini menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pembudidaya skala kecil agar usahanya berlanjut.

“Kita ingin pembudidaya ikan kecil ini lebih berdaya. Oleh karenanya, negara hadir untuk memberikan jaminan keberlanjutan usaha yang mereka geluti. Tahun 2017, kita inisiasi skema ini, dan ke depan harapannya akan lebih banyak lagi yang terlindungi dengan asuransi ini,” jelas Slamet usai menghadiri acara soft lounching Ko-Asuransi (konsorsium asuransi) dan penandatanganan perjanjian kerjasama Asuransi Usaha Budidaya Udang di Maipark Ballroom Gedung Permata Kuningan Jakarta, Senin (11/12).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dody A. S. Dalimunthe; Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, M. Ihsanuddin; Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dadang Sukresna dan peserta Ko-Asuransi. Ko-Asuransi dibentuk atas kerjasama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KKP untuk memfasilitasi pertanggungan program Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).

Program asuransi ini merupakan bentuk implementasi dari amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Sebagai gambaran, bentuk bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp 450.000/hektare dalam satu tahun dengan manfaat pertanggungan Rp 15.000.000/hektare . KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp 1,48 miliar di tahun 2017.

Penerima premi asuransi dari KKP harus memiliki kartu pembudidaya ikan (aquacard). Diutamakan program Sehatkan dan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan merupakan pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang dari 5 hektare dengan menggunakan teknologi sederhana.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dijadwalkan akan menyerahkan secara simbolis polis asuransi kepada perwakilan penerima bantuan program asuransi perikanan bagi pembudidaya skala kecil di Jakarta, Rabu (13/12). (Humas DJPB/111)