Harga Garam Lokal Lemah, DPR Minta Impor Garam Dicabut

Selasa, 27 Maret 2018, 16:39 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapatkan Topi Khas Petani Garam dari perwakilan petani garam dari Madura (26/2). | Sumber Foto:Humas KKP


AGRONET - Keputusan pemerintah mencabut kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengeluarkan rekomendasi impor garam industri mengundang polemik. Apalagi, menurut KKP, pencabutan kewenangan tersebut akan membuat harga garam petani lokal melemah. Hal tersebut terjadi karena potensi garam impor beredar di pasar konsumsi.

Ketua Aliansi Masyarakat Garam dari Sumenep, Madura, Ubaid Doel Hayat mengaku, sejak izin impor garam industri ditambah, harga garam petani saat ini turun. Hal inilah yang menggerakan dirinya bersama 40 petani garam asal Sumenep mendatangi Komisi IV DPR, Senin (26/3) untuk menyampaikan aspirasi agar kebijakan pemerintah tentang garam impor tidak mengganggu ketahanan garam nasional.

Ubaid mengungkapkan, harga garam kualitas I sebesar Rp 2.500/kg, Rp 2.200/kg untuk kualitas II, dan Rp. 2.000/kg untuk garam kualitas III. Harga tersebut menurun ketika garam impor masuk ke pasaran, yakni Rp 2.100/kg untuk garam kualitas I, Rp 1.800/kg kualitas II, dan Rp 1.400/kg untuk kualitas III.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menjelaskan sangat sulitnya bagi KKP untuk meningkatkan produksi garam nasional kalau ada kebocoran garam impor. Susi menilai, ketika KKP diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor, maka harga garam petani lokal meningkat.

“Untuk pertama kali, tahun lalu petani menikmati harga garam yang baik,” ungkap Susi di sela-sela Rapat Kerja. Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo mengatakan pihaknya akan meminta pencabutan PP No. 9 Tahun 2018 tentang Garam. Ia menilai kebijakan itu tidak mendukung peningkatan produksi garam nasional. “Kami minta dicabut dulu, disesuaikan dengan UU. Kalau pemerintah bertahan, kami akan ajukan panitia khusus,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, jika dalam pengambilan keputusan impor ini tidak melibatkan KKP yang bertanggungjawab meningkatakan produksi garam. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 2018 tentang impor garam. Aturan ini melepas kewenangan KKP mengeluarkan rekomendasi impor garam industri dan mengembalikannya kepada Kementerian Perindustrian. (Humas KKP/111)