KUA adalah skema kredit yang memungkinkan petani memiliki alsintan secara mandiri melalui sumber pembiayaan perbankan.

Muluskan Skema Kredit Alsintan, Gapgindo dan Kementan Bersinergi

Selasa, 21 Mei 2024, 11:21 WIB

Penandatanganan MoU Gapgindo dan Kementan, Senin (20/5/2024). | Sumber Foto:Yeyen Rostiyani/Agronet

AGRONET – Gabungan Produsen Gula Indonesia (Gapgindo) dan Direktorat Pembiayaan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), sepakat bersinergi, Senin (20/5/2024). Kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman yang membuka jalan memfasilitasi skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Alat Mesin Pertanian (KUA).

“Sejauh ini, serapan terbesar KUR ada di sektor perkebunan. Kami yakin, sektor perkebunan termasuk tebu, juga potensial bagi skema KUA,” ujar Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Dr Ir Indah Megahwati, MP, yang hadir bersama timnya dari Kementan.  

KUA adalah skema kredit yang memungkinkan petani memiliki alsintan secara mandiri melalui sumber pembiayaan perbankan. Indah mengatakan, dengan meningkatnya mekanisasi pertanian dan modernisasi maka produksi semakin tinggi karena ada efisiensi.

Indah menekankan, sinergi Direktorat Pembiayaan Pertanian dengan Gapgindo bukan bersifat bisnis. Namun, kerja sama ini memfasilitasi proses kredit untuk para petani yang bermitra dengan pabrik-pabrik gula yang bernaung di bawah Gapgindo.

“Jika perlu, kami akan membantu agar perbankan melakukan sosialisasi, apalagi pihak perbankanlah yang memutuskan kelayakan pemberian kredit tersebut,” kata Indah.

Menurut Indah, skema KUA menyasar kluster milik para petani dengan luas minimal 200 hektare. “Ini merupakan pilot project untuk menekan kredit macet atau non performing loan (NPL),” ujarnya.  

Sinergi Direktorat Pembiayaan Pertanian dengan Gapgindo juga menjadi langkah awal sosialisasi KUA. Gapgindo merasa optimistis bahwa sinergi ini akan menjawab tantangan yang dihadapi pabrik gula Indonesia. Salah satu tantangan itu adalah kelangkaan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di industri gula.

“Saat ini, SDM berkualitas di industri gula terasa langka, misalnya untuk tenaga kerja, tenaga tanam, dan tenaga panen. Regenerasi petani tebu yang tersendat menjadi salah satu penyebabnya,” kata Ketua Umum Gapgindo Syukur Iwantoro sambil menambahkan, mekanisasi pertanian menjadi solusi mengatasi kekurangan SDM di industri gula.   

Tantangan lainnya, kata Syukur, soal benih/bibit, alsintan yang tepat guna sesuai lahan, dan permodalan bagi para petani. “Kami berharap, skema KUR dan KUA ini bisa membantu kami menjawab tantangan tersebut. Gapgindo siap membantu memfasilitasi dan mengawal prosesnya untuk membantu para petani mitra kami,” kata Syukur menambahkan.

Syukur mendorong anggota Gapgindo dan para petani mitranya untuk memanfaat skema kredit ini. Ia juga menyambut pabrik gula lain untuk bergabung dengan Gapgindo.

“Kami yakin bahwa sektor perkebunan termasuk tebu masih potensial bagi perbankan,” ujarnya.

 

Skema kredit investasi  

Penandatanganan MoU ini diikuti dengan sosialisasi KUA oleh tim Kementan kepada keluarga besar Gapgindo. Sebagian besar anggota Gapgindo yang tersebar di sejumlah provinsi hadir secara daring dan aktif berdiskusi dengan tim Kementan.

Kementan sudah mengawal skema KUR selama lima tahun terakhir. KUR dapat digunakan petani untuk benih/bibit, pupuk, dan alsintan. Namun, pemerintah menilai, diperlukan skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Maka lahirlah skema KUA yang khusus menyasar alsintan.

“Skema KUR dan KUA sama-sama skema kredit investasi,” ujar Ir Ika Purwani, MSi, salah satu anggota tim Direktorat Pembiayaan Pertanian, saat memaparkan skema kredit KUA kepada Gapgindo.

Sasaran KUA adalah petani perorangan, badan usaha, dan kelompok usaha. Menurutnya, untuk KUA tidak ada agunan, namun jaminannya cukup dengan alsintan yang dibeli tersebut. Jika KUR memiliki nilai kredit Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, maka untuk KUA pengajuannya mulai Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

Skema ini menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan alsintan masih sangat besar untuk usaha pertanian. Data Kementan menunjukkan, level mekanisasi pertanian di Indonesia masih rendah yaitu 2,1 horse power (hp) per hektare sementara di negara maju yang lebih besar dari 15 hp per hektare.

KUA menetapkan bunga sebesar 3 persen ditanggung petani dan 3 persen lagi adalah subsidi pemerintah. Sedangkan Down Payment (DP) sebesar 10 persen. KUA akan membidik petani perorangan, badan usaha, atau kelompok usaha. 

Saat ini ada delapan pabrik gula yang menjadi anggota Gapgindo. Pabrik gula itu tersebar di Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ika yakin, anggota Gapgindo berpotensi untuk memanfaatkan skema KUA ini. Apalagi berdasarkan peta lokasi sasaran KUA, tiga wilayah anggota Gapgindo ada di zona utama, dan NTT masuk dalam zona pengembangan.

Sejauh ini, ada tiga perbankan yang siap berkolaborasi dalam skema KUA yaitu Bank Jateng, Bank DIY, dan Bank Jatim. Saat ini Kementan pun sedang menjajaki kerja sama dengan  Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Mungkin Gapgindo dapat membantu mengajukan dua atau tiga Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) untuk menjadi calon debitur potensial yang bisa dijajaki oleh Himbara,” imbuh Santoso, SP,MSi salah satu anggota tim Kementan. (yen)