Mereka membahas peluang kredit alsintan yang dibutuhkan para petani.

PT KTM dan PT RMI Pertemukan Petani Tebu Mitra dengan Perbankan

Senin, 18 November 2024, 14:52 WIB

Sosialisasi modern farm di Mantub, Lamongan, Senin (18/11/2024). | Sumber Foto:Dok. KTM-RMI

AGRONET – Dua pabrik gula di Jawa Timur yaitu PT Kebun Tebu Mas (KTM) dan PT Rejoso Manis Indo (RMI) mempertemukan para petani mitra mereka dengan dunia perbankan, Senin (18/11/2024). Mereka membahas peluang kredit alat dan mesin pertanian (alsintan) yang dibutuhkan para petani. Sementara PT KTM dan PT RMI adalah pabrik gula yang berada di bawah manajemen Mitr Phol-Thailand.

Pertemuan ini adalah bagian dari program sosialisasi modern farm yang digelar di Mantub, Lamongan, Jawa Timur. Pada kesempatan ini hadir pula Bank Jatim.

Para petani yang hadir adalah para mitra yang memasok tebu ke PT KTM dan PT RMI. Mereka menyadari bahwa mekanisasi pertanian adalah langkah penting di tengah kelangkaan tenaga kerja mumpuni di sektor tebu.  

“Kami berharap, kredit investasi alsintan dapat segera diwujudkan,” ujar Agung Prestyawan, salah seorang petani mitra PT KTM.

Hal senada disampaikan Budiono, petani mitra PT RMI. “Yang tidak kalah pentingnya, kami sebagai petani juga  bisa memilih traktor yang sesuai kebutuhan wilayah Blitar yang bergunung-gunung,” ujar sang petani asal Kecamatan Binangun, Blitar.

Harapan para petani yang antusias mendapatkan peluang kredit alsintan ini ditanggapi positif Bank Jatim. “ Bank Jatim siap mendukung program Kredit Investasi Alat dan Mesin Pertanian untuk tanaman tebu,” ujar Ariel Doloksaribu, pemimpin Bank Jatim cabang Mantub. “Saat ini kami sedang menanti petunjuk teknisnya,” katanya menambahkan.  

Dukungan datang dari manajemen Mitr Phol-Thailand. “Kami tentu mendukung keinginan para petani mitra, sekaligus mengapresiasi pihak perbankan. Mekanisasi pertanian adalah bagian dari konsep modern farm yang kami terapkan selama ini,” ujar perwakilan Mitr Phol—Thailand.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menyusun skema Kredit Usaha Alsintan (KUA). Peluang petani untuk mendapat kredit investasi usaha alsintan ini bahkan dijamin dalam peraturan tiga kementerian. Ketiga kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) no 3 tahun 2023, Permen Pertanian RI No. 21 tahun 2023, dan Permen Keuangan RI No. 167 tahun 2023. (yen)