Modifikasi tanaman kehutanan dan pertanian termasuk tebu dilakukan dengan bimbingan teknis dari Perhutani.
Proses sosialisasi pekan Juli lalu. | Sumber Foto:kominfo.jatimprov.go.id
AGRONET -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Blitar bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar berupaya menertibkan areal tebu liar. Salah satu caranya dengan menggelar Sosialisasi Bidang Hukum Penataan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural.
Administratur atau Kepala Perhutani KPH Blitar Muklisin mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman hukum pada masyarakat khususnya terkait larangan melakukan perambahan liar di kawasan hutan serta opsi solusi jika telah ada garapan liar di kawasan hutan, khususnya tanaman tebu yang ada di wilayah Blitar Selatan.
Sosialisasi ini pada pekan pertama Juli disampaikan pada Muspika Kecamatan Sutojayan, Kademangan, Panggung Rejo dan Wonotirto beserta kepala desa serta ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan atau Kelompok Tani Hutan (KTH) serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Tanaman tebu liar di wilayah hutan di Blitar bagian selatan belum memberikan kontribusi kepada Negara maupun perusahaan.
"Perhutani sebagai pihak yang diberikan amanah pemerintah untuk mengelola kawasan hutan mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menertibkannya,” kata Muklisin seperti dikutip dari situs resmi Provinsi Jawa Timur, Senin (10/7/2023).
Kejaksaan Negeri Blitar yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Syahrir Sagir menyambut baik dan akan melaksanakan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada Perhutani guna menertibkan garapan liar. “Kami sepakat untuk mengembalikan hutan kepada fungsinya, untuk kawasan lindung agar ditutup total dan dialih komoditas tanaman buah-buahan, sedangkan untuk kawasan produksi sepakat yang ditawarkan oleh Administratur Blitar, yaitu dengan modifikasi tanaman kehutanan dan pertanian (tebu, palawija, dan lain-lain) tentu dengan bimbingan teknis dari Perhutani yang selama ini telah pengalaman membuat hutan,” kata Syahrir. (tar)
Sabtu, 26 Oktober 2024
Selasa, 08 Oktober 2024
Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
Kamis, 11 Januari 2024
Selasa, 26 Desember 2023
Rabu, 20 Desember 2023
Selasa, 02 Juli 2024
Rabu, 29 Mei 2024
Sabtu, 30 Maret 2024